Kantor Berita Internasional Ahlulbait — ABNA — Mahkamah Agung Iran mengesahkan eksekusi Mehdi Hassani (alias Fardin) dan Behrouz Ehsani Eslamlu (alias Behzad), yang dinyatakan bersalah atas keanggotaan aktif dalam kelompok Munafikin, pembuatan peluncur roket rakitan, serta peluncuran proyektil ke arah warga sipil, fasilitas umum, dan lembaga sosial.
Keduanya diketahui memiliki hubungan langsung dengan operator lapangan kelompok Munafikin, dan menggunakan rumah tim di Tehran untuk merakit senjata serta menjalankan operasi sabotase dan propaganda. Barang bukti berupa senjata api, amunisi, dan alat penyamaran disita saat penangkapan. Setelah proses hukum lengkap dan ditolaknya permohonan banding di Mahkamah Agung, keduanya akhirnya dihukum mati dan eksekusi dilaksanakan Minggu (27/7).
Your Comment